Berikut ini adalah daftar top 10 perusahaan asuransi, top 50 perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi terbaik di dunia dengan peringkat berdasarkan total aset. Sebagian dari perusahaan asuransi tersebut sudah beroperasi di Indonesia. Semoga informasi ini dapat membantu Anda menentukan perusahaan asuransi yang akan dipilih.
Japan Post Asuransi adalah perusahaan asuransi terbesar di dunia dengan aset sekitar ¥ 96.787 triliun (US $ 1.26 triliun). Perusahaan ini beroperasi sebagai anak perusahaan dari Japan Post Holdings dan menyediakan produk asuransi jiwa melalui kantor pos dan direktori toko. Premi asuransi sebesar ¥ 6,856 miliar (US $ 82.74 miliar) pada 31 Maret 2012. AXA Group, perusahaan asuransi global dari Perancis, merupakan perusahaan asuransi terbesar kedua di dunia dan perusahaan asuransi terbesar di Eropa. AXA melayani lebih dari 100 juta nasabah di seluruh dunia dan berkecimpung dalam asuransi properti-kecelakaan, asuransi jiwa, tabungan, dan manajemen aset. Metlife adalah satu-satunya perusahaan asuransi AS yang masuk peringkat lima besar perusahaan asuransi terbesar.
The exchange rate on December 30, 2011* Assets as of March 31, 2011
** Assets as of March 31, 2012
Japan Post Asuransi adalah perusahaan asuransi terbesar di dunia dengan aset sekitar ¥ 96.787 triliun (US $ 1.26 triliun). Perusahaan ini beroperasi sebagai anak perusahaan dari Japan Post Holdings dan menyediakan produk asuransi jiwa melalui kantor pos dan direktori toko. Premi asuransi sebesar ¥ 6,856 miliar (US $ 82.74 miliar) pada 31 Maret 2012. AXA Group, perusahaan asuransi global dari Perancis, merupakan perusahaan asuransi terbesar kedua di dunia dan perusahaan asuransi terbesar di Eropa. AXA melayani lebih dari 100 juta nasabah di seluruh dunia dan berkecimpung dalam asuransi properti-kecelakaan, asuransi jiwa, tabungan, dan manajemen aset. Metlife adalah satu-satunya perusahaan asuransi AS yang masuk peringkat lima besar perusahaan asuransi terbesar.
Rank | Insurance company | Country | Assets (US$b, 31/12/2011) | Market cap (US$b, 31/3/2012) |
1 | Japan Post Insurance | Japan | 1,258.33 * | - |
2 | AXA | France | 945.571 | 39.017 |
3 | Allianz | Germany | 830.804 | 54.245 |
4 | Metlife | US | 799.625 | 39.719 |
5 | Nippon Life Insurance Company | Japan | 649.402 * | - |
6 | Prudential Financial | US | 624.521 | 29.667 |
7 | Zenkyoren (JA-Kyosairen) | Japan | 581.492** | - |
8 | American International Group (AIG) | US | 555.773 | 58.480 |
9 | Generali | Italy | 547.924 | 24.132 |
10 | Legal & General | UK | 507.935 | 11.933 |
11 | Aviva | UK | 485.637 | 14.985 |
12 | Manulife Financial | Canada | 452.243 | 24.431 |
13 | Aegon | Netherlands | 447.575 | 10.589 |
14 | ING Insurance (ING Verzekeringen N.V.) | Netherlands | 434.377 | 31.863 |
15 | Prudential | UK | 425.322 | 29.612 |
16 | TIAA-CREF | US | 420.070 | - |
17 | CNP Assurances | France | 415.758 | 9.257 |
18 | Berkshire Hathaway | US | 392.647 | 201.135 |
19 | Zurich Insurance Group | Switzerland | 385.869 | 39.559 |
20 | Dai-Ichi Life Insurance | Japan | 382.803 | 13.889 |
21 | Ping An Insurance | China | 359.728 | 51.463 |
22 | Meiji Yasuda Life Insurance Company | Japan | 352.698 * | - |
23 | Munich Re | Germany | 320.654 | 26.998 |
24 | Sumitomo Life Insurance | Japan | 312.460 | - |
25 | Hartford Financial Services | US | 302.666 | - |
26 | Old Mutual | UK | 252.453 | 13.715 |
27 | China Life Insurance | China | 251.651 | 73.371 |
28 | Standard Life | UK | 248.936 | 8.405 |
29 | Life Insurance Corporation of India | India | 248.267 | - |
30 | Great West Lifeco | Canada | 233.674 | 23.321 |
31 | Swiss RE | Switzerland | 225.899 | 23.644 |
32 | Sun Life Financial | Canada | 213.375 | - |
33 | New York Life | US | 213.280 | - |
34 | Lincoln National | US | 202.906 | - |
35 | Tokio Marine Holdings | Japan | 197.047 | 22.202 |
36 | State Farm Insurance Cos. | US | 196.543 | - |
37 | Massachusetts Mutual Life Insurance | US | 195.381 | - |
38 | Resolution | UK | 194.963 | 5.591 |
39 | Northwestern Mutual | US | 189.645 | - |
40 | ERGO Insurance Group | Germany | 180.475 | - |
41 | Cathay Financial | Taiwan | 165.278 | 11.791 |
42 | Swiss Life | Switzerland | 161.698 | 3.812 |
43 | T & D Holdings | Japan | 151.413 | 7.941 |
44 | Talanx | Germany | 149.290 | - |
45 | Principal Financial | US | 148.300 | - |
46 | Nationwide | US | 141.250 | - |
47 | Phoenix | UK | 139.143 | 1.533 |
48 | MS&AD Insurance | Japan | 134.142 | 13.074 |
49 | Samsung Life Insurance | South Korea | 133.60 | - |
50 | Allstate | US | 125.043 | - |
51 | Groupama | France | 124.169 | - |
52 | Achmea | Netherlands | 119.559 | - |
53 | Fubon Financial | Taiwan | 119.234 | 10.179 |
54 | Ageas | Belgium | 117.344 | 5.395 |
55 | Liberty Mutual Insurance Group | US | 117.131 | - |
** Assets as of March 31, 2012
Asuransi mempunyai sejarah yang panjang sebelum menjadi sebuah industri yang berkembang pesat saat ini.
Semuanya berawal dari tahun 1750 sebelum masehi seperti yang dikisahkan dalam ulasan sejarah asuransi dibawah ini.
Hammurabi Code |
Konsep utama asuransi - yaitu pengalihan dan penyebaran resiko - telah lama beroperasi sejalan dengan eksistensi manusia. Entah itu pada saat jaman berburu, dimana mereka berburu hewan secara berkelompok untuk menyebarkan resiko terhadap kematian, atau pada masa pengiriman kargo dengan menggunakan karavan yang berbeda-beda untuk menghindari resiko kehilangan seluruh muatan akibat perampokan. Dari jaman dulu orang selalu waspada terhadap resiko.
Polis asuransi tertulis pertama kali muncul di zaman kuno pada monumen obelisk Babilonia dengan hukum Raja Hammurabi terukir didalamnya. The "Hammurabi Code" adalah salah satu bentuk hukum tertulis pertama di dunia. Hukum kuno ini memang mempunyai konsekuensi ekstrim dalam banyak hal, tetapi menawarkan prinsip dasar asuransi yaitu dimana debitur tidak perlu membayar kembali pinjamannya jika mereka mengalami bencana yang mustahilkan mereka untuk melakukan pembayaran (kecacatan, kematian, banjir, dll).
Perlindungan Serikat Buruh
Dalam zaman pertengahan, sebagian pengerajin dilatih melalui sistem serikat buruh. Anak-anak menghabiskan masa kecil mereka untuk magang bekerja kepada pengerajin yang sudah mahir dengan bayaran yang tidak setimpal, bahkan terkadang tidak dibayar sama sekali. Setelah mereka beranjak dewasa dan menjadi ahli dalam pekerjaan mereka, mereka membayar iuran ke serikat buruh dan mulai melatih anak magang mereka sendiri. Seorang pengerajin yang kaya memiliki banyak pundi-pundi atau cadangan kekayaan yang berfungsi sebagai dana asuransi. Jika bengkel mereka terbakar, adalah suatu hal yang umum menimpa gubuk-gubuk kayu di Eropa pada abad pertengahan, pengerajin kaya itu akan membangun bengkelnya kembali menggunakan uang dari pundi-pundi simpanannya. Jika dirampok, mereka akan menutupi kewajibannya sampai uang mulai mengalir lagi. Jika pengerajin tersebut tiba-tiba tidak bisa bekerja atau dibunuh, maka serikatnya akan mendukung dia atau janda dan keluarga. Sistem jaring pengamanan ini mendorong semakin banyak orang meninggalkan dunia pertanian dan terjun ke dunia perdagangan. Akibatnya, jumlah barang yang tersedia untuk perdagangan meningkat, begitu pula jumlah varian barang dan jasa yang tersedia. Gaya asuransi yang digunakan oleh serikat buruh ini masih ada sampai saat ini dalam bentuk "perlindungan kelompok".
Lloyd Coffee House |
Praktek underwriting muncul di kota London seumur dengan beroperasinya rumah kopi yang menjalankan fungsi seperti bursa resmi untuk Kerajaan Inggris. Pada akhir tahun 1600, kegiatan ekspor impor baru dimulai antara kerajaan Inggris dan daerah-daerah koloni yang mulai mapan. Sebuah rumah kopi milik Edward Lloyd, yang kemudian menjadi Lloyd of London, adalah tempat pertemuan utama bagi pedagang pada kala itu dimana para pemilik kapal juga berkumpul untuk mencari asuransi.
Sebuah sistem dasar untuk pendanaan pelayaran ke dunia baru diciptakan. Pada tahap pertama, pedagang dan perusahaan akan mencari pendanaan dari para pemodal ventura. Lalu para kapitalis ventura ini bertugas membantu dan menemukan orang-orang yang ingin membuat koloni, yang biasanya adalah orang-orang dari daerah miskin di kota London. Mereka ini nantinya yang akan membayar sebagian biaya pelayaran. Sebagai keuntungannya, pemodal ventura akan mendapatkan profit dari barang-barang bawaan hasil daerah koloni. Walaupun yang diharapkan dari daerah koloni yaitu emas atau batu permata tidak selalu didapatkan, para pemodal ventura masih mau mendanai pelayaran dengan imbal hasil panenan dari dunia baru yaitu tembakau.
Setelah perjalanan tersebut dijamin oleh pemodal ventura, para pedagang dan pemilik kapal akan pergi ke Lloyd dan menyerahkan salinan kargo kapal untuk dibacakan kepada para investor dan penjamin yang berkumpul di sana. Orang-orang tertarik mengambil resiko untuk mendapatkan keuntungan yang disepakati akan menandatangani dibawah salinan tersebut dengan harga yang lebih rendah dari angka yang menunjukkan nilai muatan dari kargo dimana mereka mengambil alih resiko dan tanggung jawab pelayaran tersebut (hal ini kemudian disebut 'underwriting' arti harfiah dari 'menulis dibagian bawah'). Dengan cara ini, sebuah perjalanan tunggal akan memiliki beberapa penjamin emisi, dimana mereka pun menyebarkan resiko mereka dengan mengambil saham atau peranan di beberapa pelayaran yang berbeda.
Kalkulator pertama |
Kebakaran Dan Wabah
Pada 1666, kebakaran besar di kota London menghancurkan sekitar 14.000 bangunan. Saat itu London masih belum pulih dari wabah yang menghancurkan setahun sebelumnya. Banyak korban yang selamat kehilangan rumah. Sebagai respon terhadap kekacauan dan kemarahan yang diikuti dengan pembakaran di kota London, kelompok penjamin emisi yang sebelumnya secara eksklusif menangani asuransi pelayaran membentuk perusahaan asuransi yang menawarkan asuransi kebakaran. Berbekal segitiga Pascal, perusahaan-perusahaan ini dengan cepat memperluas jangkauan bisnis mereka. Pada 1693, tabel mortalitas pertama diciptakan dengan menggunakan segitiga Pascal dan asuransi jiwa adalah produk asuransi berikutnya.
Migrasi Asuransi Ke Amerika
Perusahaan asuransi berkembang pesat di Eropa, terutama setelah revolusi industri. Di Amerika, cerita itu sangat berbeda. Kehidupan koloni yang penuh dengan bahaya menyebabkan tidak ada satupun perusahaan asuransi mau menyentuh. Sebagai akibat dari kurangnya makanan, perang dengan suku-suku pribumi dan penyakit, hampir tiga dari setiap empat orang koloni tewas dalam 40 tahun pertama pemukiman mereka di dunia baru ini. Butuh waktu lebih dari 100 tahun bagi asuransi untuk membangun dirinya di Amerika. Ketika akhirnya itu terjadi, hal itu membawa kemajuan, baik dalam praktik dan kebijakan yang dikembangkan dibandingkan dengan periode waktu yang dibutuhkan di dataran Eropa.
Pengertian Asuransi adalah mekanisme pemindahan resiko kepada pihak lain yang menjamin kompensasi
finansial secara penuh ataupun parsial untuk kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa di luar kendali pihak tertanggung dalam hal ini adalah nasabah produk asuransi.
Dalam kontrak asuransi, pihak perusahaan asuransi memberikan ganti rugi kepada pihak lain (tertanggung) terhadap kerugian dalam jumlah tertentu, yang terjadi dari kemungkinan kerugian yang ditentukan dalam jangka waktu tertentu, asalkan biaya yang disebut premi dibayar.
Dalam asuransi umum, kompensasi biasanya proporsional dengan kerugian yang diderita, sedangkan pada asuransi jiwa biasanya dibayar dengan jumlah yang tetap. Beberapa jenis asuransi (seperti asuransi produk) merupakan komponen penting dari manajemen resiko, dan hal ini wajib di beberapa negara.
Asuransi memberikan perlindungan kerugian terhadap sesuatu yang berwujud. Asuransi ini tidak bisa menjamin kelangsungan bisnis, pangsa pasar, atau kepercayaan pelanggan, dan tidak dapat memberikan ganti rugi berupa pengetahuan, keterampilan, atau sumber daya untuk melanjutkan operasional.
Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya: seorang pasangan membeli rumah seharga Rp100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246
"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”
Kesimpulan
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk tindakan, sistem, atau bisnis yang memberikan perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya. Ganti rugi tersebut sebagai akibat dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit. Tapi kadang asuransi tidak mengcover kerugian yang diakibatkan oleh kejadian-kejadian yang bersifat force majeur seperti gempa bumi, banjir, kerusuhan, dll.
Sebagai ganti atas manfaat yang diterima oleh peserta asuransi maka peserta asuransi wajib untuk melakukan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. adapun istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.
finansial secara penuh ataupun parsial untuk kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa di luar kendali pihak tertanggung dalam hal ini adalah nasabah produk asuransi.
Dalam kontrak asuransi, pihak perusahaan asuransi memberikan ganti rugi kepada pihak lain (tertanggung) terhadap kerugian dalam jumlah tertentu, yang terjadi dari kemungkinan kerugian yang ditentukan dalam jangka waktu tertentu, asalkan biaya yang disebut premi dibayar.
Dalam asuransi umum, kompensasi biasanya proporsional dengan kerugian yang diderita, sedangkan pada asuransi jiwa biasanya dibayar dengan jumlah yang tetap. Beberapa jenis asuransi (seperti asuransi produk) merupakan komponen penting dari manajemen resiko, dan hal ini wajib di beberapa negara.
Asuransi memberikan perlindungan kerugian terhadap sesuatu yang berwujud. Asuransi ini tidak bisa menjamin kelangsungan bisnis, pangsa pasar, atau kepercayaan pelanggan, dan tidak dapat memberikan ganti rugi berupa pengetahuan, keterampilan, atau sumber daya untuk melanjutkan operasional.
Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya: seorang pasangan membeli rumah seharga Rp100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246
"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”
Kesimpulan
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk tindakan, sistem, atau bisnis yang memberikan perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya. Ganti rugi tersebut sebagai akibat dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit. Tapi kadang asuransi tidak mengcover kerugian yang diakibatkan oleh kejadian-kejadian yang bersifat force majeur seperti gempa bumi, banjir, kerusuhan, dll.
Sebagai ganti atas manfaat yang diterima oleh peserta asuransi maka peserta asuransi wajib untuk melakukan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. adapun istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.