Pengertian Asuransi Secara Umum

edukasi asuransi | 03:23 | 8 komentar

pengertian asuransiPengertian Asuransi adalah mekanisme pemindahan resiko kepada pihak lain yang menjamin kompensasi
finansial secara penuh ataupun parsial untuk kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa di luar kendali pihak tertanggung dalam hal ini adalah nasabah produk asuransi.

Dalam kontrak asuransi, pihak perusahaan asuransi memberikan ganti rugi kepada pihak lain (tertanggung) terhadap kerugian dalam jumlah tertentu, yang terjadi dari kemungkinan kerugian yang ditentukan dalam jangka waktu tertentu, asalkan biaya yang disebut premi dibayar.

Dalam asuransi umum, kompensasi biasanya proporsional dengan kerugian yang diderita, sedangkan pada asuransi jiwa biasanya dibayar dengan jumlah yang tetap. Beberapa jenis asuransi (seperti asuransi produk) merupakan komponen penting dari manajemen resiko, dan hal ini wajib di beberapa negara.

Asuransi memberikan perlindungan kerugian terhadap sesuatu yang berwujud. Asuransi ini tidak bisa menjamin kelangsungan bisnis, pangsa pasar, atau kepercayaan pelanggan, dan tidak dapat memberikan ganti rugi berupa pengetahuan, keterampilan, atau sumber daya untuk melanjutkan operasional.

Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992

Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.

Contohnya: seorang pasangan membeli rumah seharga Rp100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.

Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246

"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”

Kesimpulan

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk tindakan, sistem, atau bisnis yang memberikan perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya. Ganti rugi tersebut sebagai akibat dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit. Tapi kadang asuransi tidak mengcover kerugian yang diakibatkan oleh kejadian-kejadian yang bersifat force majeur seperti gempa bumi, banjir, kerusuhan, dll.

Sebagai ganti atas manfaat yang diterima oleh peserta asuransi maka peserta asuransi wajib untuk melakukan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. adapun istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.

Category: , ,

About edukasi asuransi:
edukasi asuransi adalah blog yang membahas seputar dunia asuransi dan mengupas berbagai tips tentang asuransi secara umum sehingga Anda dalam memaksimalkan perlindungan asuransi yang akan Anda gunakan.

8 comments:

  1. ulasan yang bagus dan bermanfaat buat para pembaca.. ikut menyimak gan n semoga sukses didunia blogging, salam kenal..

    ReplyDelete
  2. sangat penting sekali untuk mengetahui tentang asuransi karena dapat merubah cara pandang masyrakat terhadap pentingnya berasurasni, tulisan anda sangat menarik sekali, terimakasih untuk artikelnya. salam kenal. http://internet-ujicoba.blogspot.com/2014/04/unit-link-terbaik-di-indonesia.html

    ReplyDelete
  3. Bila sampai batas asuransi kita tidak mendapat musibah apapun, apakah uang kita akan kembali?

    ReplyDelete
  4. setelah sya bekerja di hk selama 10 thun..apakah asuransi itu akan menjadi hak sya....

    ReplyDelete
  5. trs perbedaan asuransi dan tabungan pendidikan itu apa ya....bisa tolang dijelaskan, thanks

    ReplyDelete
  6. Bermanfaat. Penting nya edukasi asuransi aga masyarakat tidak salah paham tentang asuransi
    Lain kali mampir juga ke blog ane :)
    Panah Asuransi Jiwa

    ReplyDelete